loader

Akhyar Keluarkan Perwal Karantina Kesehatan, Berlaku Mulai Hari Ini

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Akhyar mengeluarkan Perwal itu pada hari Kamis (30/4/2020) dan resmi diberlakukan mulai Jumat (1/5/2020) hari ini. Dengan demikian, kata Akhyar, segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. "Termasuk pemberlakuan Cluster Isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh masyarakat sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Akhyar.

Mengenai Cluster Isolation, Akhyar menegaskan ini diterapkan namun bukan berarti masyarakat yang status sehat bebas berkeliaran. 

Ia mengklaim Perwal itu telah dikaji mendalam oleh tim ahli. Draf kajian, kata Akhyar, lalu  didiskusikan dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan. "Sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nantinya berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," kata mantan anggota DPRD Medan ini.

Dikatakan Akhyar, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. 

Di samping itu, ujarnya, juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. 

Politisi PDIP ingin harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak ada lagi waktu bagi semua pihak di Kota Medan berleha-leha. 

"Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Mulai juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar.

Lalu, langkah apa yang akan dilakukan pertama kali dengan Perwal itu? Akhyar mengatakan masyarakat diwajibkan pakai masker, apalagi sudah banyak beredar dan dijual bebas di banyak tempat di kota Medan. "Pemko Medan pun akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan," kata Akhyar.

Dengan demikian, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan di mana pun berada,” tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi.

Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. 

Selama menjalani karantina rumah, kata Akhyar, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada. “Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya. 

Bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski Perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan, tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Lalu, wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan desinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. "Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," kata Akhyar.

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Aklhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkompimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. 

Sebab sudah ada regulasi  untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut. “Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif, sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Akhyar. 

Share

Ads