loader

Warga Portal Jalan Desa yang Biasa Dilintasi Kendaraan Tambang Batubara

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kades Lubuk Betung, Warsan melalui Ketua BPD, Dipta Erdi saat dikonfirmasi membenarkan, dirinya bersama puluhan warga lain lakukan pemortalan terhadap jalan setapak yang berstatus tanah adat tersebut. Pemortalan dilakukan karena pihak perusahaan belum juga merealisasikan perjanjian yang dibuat. 

"Isi kesepakatannya pihak perusahaan akan memberikan konfensasi untuk jalan setapak Rp 10 juta, dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kami sudah berupaya meninjau ulang kesepakatan, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan," ujar Dipta Erdi, via seluler, Jumat (1/5/2020)

Dipta Erdi membeberkan, sebelumnya 21 April lalu pihak desa sudah melayangkan surat ke perusahaan, untuk meninjau ulang kesepakatan yang dibuat pada 10 Oktober 2019 lalu. Namun rupanya pihak perusahaan memberikan surat balasan berisi, enggan merubah kesepakatan tanpa ada batasan waktu.

"Kalau tanpa ada batasan waktu, 20 tahun mereka menambang, bisa saja sampai 20 tahun kedepan belum direalisasikan. Untuk pemortalan ini juga belum ada tanggapan dari perusahaan. Jadi akan dilakukan sampai batas waktu tidak ditentukan juga," ucapnya.

Share

Ads