OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Ketua KPU Herman Jaya, mengatakan, Pilkada OKU Timur dimulai dari pendaftaran calon pada 4 hingga 6 September 2020. Oleh karena itu, sambung dia, rapat koordinasi yang digelar dengan pihak-pihak terkait bertujuan untuk koordinasi tentang poin penting dalam syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi pasangan calon.
"Seluruh syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati sangat penting, untuk itu saya minta kepada calon untuk tidak menganggap remeh seluruh syarat tersebut," ujar dia.
Dalam tahapan Pilkada, untuk mengumumkan syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah pada 28 Agustus 2020 , adapun mekanisme mengumumkan syarat syaratnya melalui media sosial, di depan halaman KPU, dan setiap kecamatan.
Untuk format laman, masih menunggu format dari KPU provinsi selain itu untuk pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati dari 4 September sampai dengan 6 September 2020,jelasnya.
"Mengingat masih dalam kondisi pademi COVID - 19, calon harus mengikuti seluruh standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh KPU," kata dia.