loader

Surat Edaran Dicabut, Warga Empat Lawang Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET. - Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penambahan virus Corona di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati yang saat ini sudah mencapai 23 kasus positif.

“Iya, pencabutan surat edaran tentang izin pelaksanaan resepsi akan segera dicabut kembali dan mulai di berlakukan tanggal 6 Oktober 2020 mendatang, untuk saat ini kita mulai sosialisasi ke kecamatan, lurah, dan desa mengenai larangan ini agar masyarakat segera mengetahui larangan pelaksanaan resepsi dan kegiatan sosial akan di larang kembali,” kata Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Covid -19 Empat Lawang Kuswinarto, Kamis (24/9/2020).

Dikatakannya, yang menjadi alasan dari pencabutan surat edaran itu ialah kasus positif Corona meningkat di klaster keluarga, serta kurangnya disiplin penerapan Protokol Kesehatan (prokes) pada saat hajatan dan acara-acara sosial lainnya di masyarakat.

“Jadi setelah surat edaran ini berlaku efektif penggunaan orgen tunggal belum diberkenankan sampai ketentuan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, Mulkan salah seorang masyarakat yang berencana untuk menggelar resepsi pernikahan anaknya mengaku cukup kecewa dengan keputusan pemerintah untuk melarang kembali hajatan, namun dirinya tidak bisa menolak karena memang sudah sepantasnya sebagai masyarakat yang baik harus tunduk dengan aturan pemerintah.

“Sebenarnya kecewa, namun mau bagaimana lagi kalau memang sudah keluar aturannya kita akan turuti, karena tujuannya baik yaitu agar penyebaran virus Corona di Empat lawang bisa diminimalisir,” ucapnya.

Dirinya juga berharap agar pada saat penerapannya nanti jangan ada pengecualian. “Kalau masyarakat di larang untuk menggelar hajatan maka harus berlaku untuk semua, jangan nantinya malah pemerintah sendiri yang menggelar kegiatan dan berkerumun mengumpulkan orang banyak,” tandasnya.

Share

Ads