loader

Pasien Tanpa Gejala dan Ringan Isolasi di Rumah Harus Buat Pernyataan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET.news - Kabid P2P Dinas Kesehatan Lahat Aiwa Marlina, mengatakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada empat kategori yakni kategori tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat. Untuk penanganannya sendiri, kata Aiwa diharuskan di rumah sakit atau di tempat rumah isolasi di Batai.

"Penanganannya diharuskan di rumah sakit atau di rumah isolasi Batai. Namun, saat ini ada yang ingin isolasi dirumah, kita tidak menyarankan, tapi kalau sudah membuat pernyataan dan ketentuan kita tidak bisa melarang, karena hak asasi mereka," jelasnya. Senin (7/12/2020).

Aiwa mengatakan, meskipun isolasi sendiri, pihaknya bersama Puskesmas tetap melakukan pemantauan mulai dari pemeriksaan rumah apakah layak atau tidak menjadi tempat isolasi.

Bahkan, untuk isolasi dirumah itu hanya boleh pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala dan gejala ringan saja yang sudah ada keputusan dari dokter di rumah sakit yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, seperti screning, pemeriksaan darah, ronsen dan lainnya. 

"Hanya untuk pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala dan gejala ringan saja. Kami tetap memantau, sebelumnya juga rumahnya diperiksa layak atau tidak jadi tempat isolasi," sampainya.

Share

Ads