PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dimana pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 59/ SE/ PP/ 2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum pada pelaksanaan Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Palembang.
"Semuanya diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk tempat usaha harus menyediakan hand sanitizer. Serta membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus, membatasi jumlah orang yang menggunakan lift," ungkap Harno, Senin (21/12/2020).
Dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Palembang terus berupaya menghimbau masyarakat untuk terus patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
"Karena ini masih masa Pandemi Covid-19, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," kata Harnojoyo.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti pesta kembang api dan sebagainya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun baru seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan atau berkumpulnya orang," jelasnya.