PALI, GLOBALPLANET. - "Kita saat ini harus bisa menahan diri untuk tidak bepergian ke luar daerah saat libur panjang, terlebih ke daerah yang dinyatakan zona merah. Sebab, wabah Covid-19 belum berakhir. Lebih baik di rumah saja dan alangkah baiknya juga manfaatkan libur akhir tahun ini dengan berkumpul bersama keluarga," ujar Sekda.
Kalau pun harus bepergian ke daerah zona merah, Sekda berpesan agar lebih mawas diri menjaga kesehatan dan anggota keluarga lainnya.
"Perketat penerapan protokol kesehatan saat berada di wilayah zona merah. Sepulangnya bepergian harus lebih memperhatikan kesehatan terutama saat terasa ada perubahan kesehatan. Apabila ada perubahan kesehatan segera datang atau hubungi petugas kesehatan," saran Sekda.
Untuk cuti bersama, Sekda menjelaskan bahwa memang mulai besok, dan seluruh pegawai harus kembali masuk kerja pada tanggal 4 Januari 2021.
"Tanggal 31 Desember 2020 cuti bersama, tanggal 1,2 dan 3 Januari 2021 memang libur nasional. Jadi saya harapkan seluruh pegawai kembali beraktivitas untuk bekerja pada tanggal 4 Januari 2021," tandasnya.