loader

4 Pengeroyok Mahasiswa Polsri Diamankan Polisi, Pelaku Mahasiswa dan Alumni

Foto

Empat mahasiswa yang diamankan diduga terkait inti permasalahan yang mengakibatkan terjadi pengeroyokan. "Korban merupakan mahasiswa dan pelaku juga ada yang mahasiswa dan seorang alumni, korban setelah kejadian langsung melakukan visum dan anggota Reskrim langsung mengecek kerumah sakit dan kondisi korban rawat jalan dan stabil," jelasnya.

Kompol Tri Wahyudi menuturkan untuk pasal yang dikenakan sesuai laporan korban Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, Aji saat di wawancarai mengatakan awalnya saya tidak ada niat mengeroyok korban, hanya meminta korban dan temannya mengaku atau klarifikasi. "Saya menemui korban untuk meminta klarifikasi kenapa teman saya dikeroyok korban dan temannya, tetapi korban tidak mengaku. Saat teman saya datang dan langsung memukul korban dan saat itu saya mencoba memisahkan," katanya.

Untuk penyebab sehingga melakukan pengeroyokan kepada korban, Aji mengatakan awalnya saling lihat antara Amar dengan korban di kantin. "Amar awalnya ingin mengambil masker di mobil did ekat kantin. Saat itu korban melihat, sehingga tidak senang Amar, lalu terjadi perkelahian Amar dan Hasbi dengan korban dan temannya. Lalu, Amar dan Hasbi lari menemui saya makanya saya langsung menemui korban di koridor kampus," jelas alumni Polsri ini.

Share

Ads