MUBA, GLOBALPLANET - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menengahi sengketa lahan Hak Ulayat Eks Marga Teluk Kijing dengan PTPN VII (Persero) melalui Rapat Dengar Pendapat, yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin, (15/11/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dan dihadiri anggota Komisi II DPRD. Dari Pemkab Muha hadir Asisten I Setda Muba, Dinas Perkebunan, bagian hukum Setda, Badan Pertanahan Nasional, DPM-PTSP, Direktur PTPN VII (Persero), Camat Lais, Forum Masyarakat Eks Marga Teluk Kijing.
Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan Sengketa lahan Hak Ulayat Eks Marga Teluk Kijing dengan PTPN VII (Persero). ADV











