loader

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Foto

Atas laporan korban, lanjut Kompol Yuliansyah anggota langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka saat sedang mengamen di kawasan PTC Mall kota Palembang.

"Saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," tutupnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 353 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Sementara itu tersangka Mico mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sudah empat kali melakukan aksi bobol rumah tersebut.

"Saya dan tiga teman saya sudah empat kali beraksi di rumah itu yakni rumah tetangga saya. Pada saat itu kami memang berniat mencuri karena sebelumnya kami sudah mencuri di rumah itu lantas kami mengulangi hal yang sama," bebernya.

Ia mengungkapkan, bahwa ia bertugas mengangkut barang-barang tersebut ke dalam gerobak.

"Belum sempat kami jual saya terlebih dahulu ditangkap, namun tiga kali hasil pencurian kami di rumah itu sudah kami jual masing-masing dengan harga Rp 300 hingga Rp 400 ribu. Uangnya kami bagi rata, kalau saya untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.  

Share