loader

Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya Saat Praktik Wudhu

Foto

"Setelah itu korban langsung melapor ke orang tuannya kalau dirinya mengalami sakit saat akan membuang air kecil," jelasnya.

Usai mendapatkan keluhan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MF (19), Rabu (9/3/2022).

"Usai melakukan beberapa pemeriksaan palaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat hendak di wawancari awak media tersangka  MF (19) seolah masih berusaha mengelak atas perbuatan yang dia lakukan.

Sebab sesekali tersangka berucap apa yang menimpa dirinya merupakan sebuah fitnah yang sengaja dilayangkan terhadap dirinnya. "Itu fitnah, fitnah fitnah," ucap tersangka dengan bernafas seolah terengah-engah. 

Share