loader

Sempat Viral, Aksi Pria Bergamis Curi Speaker Masjid, Pelaku Berhasil Ditangkap

Foto

"Dimana aksi tersangka ini sudah dua kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang, sebelum hanya mendapatkan satu laporan. Kemudian ada warga lain juga melaporkan kehilangan kotak amal ternyata tersangka kita tangkapa ini," kata Budi Rabu (10/3/22).

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara pengakuan tersangka nekat melakukan aksi tersebut, karena tidak ada pekerjaan sehingga mengambil uang kotak amal yang dilakukan sudah dua kali. Semuanya dilakukan di sukarami pertama kali ini aksi ditangkap polisi.

"Uang digunakan untuk mabok tuak hepi-hepi terus sisanya untuk bermain shelot judi sudah kencaduan tiga bulan, kalau speker itu rencanakan digunakan untuk memakai sendiri. Karena tidak ada pekerjaan jadi lakukan itu pak, " ujar bapak 7 anak ini kepada petugas.

Share