loader

Polrestabes Palembang Pasang Alat Pengukur Kecepatan Kendaraan

Foto

"Batas kecepatan 40 kilometer perjam, ada tiga indikator biru, hijau dan merah. Biru jika dibawah batas kecepatan, hijau jika cukup pada batas, sedangkan merah artinya melampaui batas," jelas AKBP Kunto.

AKBP Kunto menyebutkan alat ini sementara baru satu unit, akan diletakkan pada tempat tertentu sesuai kebutuhan. Setelah operator sosialiasi bagaimana cara penggunaan alat ini siap digunakan, nanti akan ada pendampingan. 

"Sementara satu dulu, kalau penjelasan Korlantas Polri butuh beberapa alat tapi nanti diadakan lagi. Yang diberikan ke kita ini jenisnya dinamis portabel," pungkasnya. 

Share