loader

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara Kunker ke Kabupaten Asahan

Foto

“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun sebelumnya,” tegas Taufik.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp28.015. 102.768,00 (dua puluh delapan milyar lima belas juta seratus
dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada
tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp68.256.141.116,00 (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus enam belas rupiah), sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara
tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah
ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.

Selanjutnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan Keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2022.

Share