loader

Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun 2021

Foto

ASAHAN, GLOBALPLANET - Bupati Asahan H Surya, BSc Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/03/2022). 

Turut Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekdakab Asahan, OPD, Oara Camat dan Undangan Lainnya.

Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan, LKPJ yang akan disampaikan merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pada peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap Tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa Dokumen LKPJ disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sehingga LKPJ ini merupakan progres report atas pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sedangkan untuk Capaian Indikator Makro tahun 2020 dan proyeksi capaian tahun 2021 bupati menjelaskan antara lain, untuk jumlah penduduk tahun 2020 sebesar 769.960 jiwa dan pada tahun 2021 sebesar 777.626, terjadi pertumbuhan sebesar 0,99 %, PDRB atas dasar Harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp38,69 Triliun dan pada tahun 2021 menjadi Rp41,99 Triliun.

Share