Dikatakannya lagi, sasaran dalam kegiatan KRYD itu diantaranya, tidak memakai helm sesuai SNI, menggunakan knalpot brong, tidak memakai kaca spion, melawan arah, dan pengendara di bawah umur.
"Nanti kita berhentikan mereka, dan ketika tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat tadi maka akan ditilang, dan motornya bisa ditahan. lalu, rata-rata pelanggaran ini dilakukan oleh pengendara roda dua," ujarnya.
Masih kata Ipda Himawan, terhadap pengendara yang terkena tilang tetap diingatkan agar kedepannya lebih mematuhi aturan berlalulintas. Karena menurutnya, itu demi keselamatan bagi pengendara sendiri sehingga terhindar dari kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.











