PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua pencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King yang ditangkap anggota Polsek Plaju di Palembang sujud syukur dan memeluk korban usai tercapai Restorative Justice (JC).
Keduanya pelaku inisial PA (17) dan Ebi Kuku (21) warga Plaju, sebelumnya ditangkap karena dilaporkan mencuri di bengkel milik korban Agus. Keduanya ditangkap di kediamannya masing - masing di kawasan Plaju, Jumat (24/6/2022).
Setelah dua pelaku diamankan, penyidik Polsek Plaju memanggil korban. Korban pun berinisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku.
Di ruangan gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice, Selasa (28/6/2022) yang dihadiri korban dan pelaku didampingi keluarga pelaku masing masing.
Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling jabat tangan. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban.
"Benar pak kami berdua yang mengambil kerangka sepeda motor, rencananya kerangka motor itu akan kami jual uangnya untuk jajan," kata Ebi, Selasa (28/6/2022) di Polsek Plaju.
Dirinya sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh korban. "Terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal," jelasnya sambil menangis.











