loader

Dua Pelaku Penodongan Karyawan PNM Diringkus Polsek Plaju 

Foto

"Pelaku datang langsung menodongkan pisau kepada korban, sedangkan kedua korban ini seorang wanita yang bertugas untuk menagih tagihan pinjaman," kata AKP Firmansyah.

Lanjutnya, korban ini datang ke TKP untuk menagih uang pinjaman dari salah satu pelaku penodongan. "Salah satu pelaku ini mempunyai hutang pinjaman sebesar Rp 2,8 juta kemudian karena merasa tidak bisa membayar dan kepepet korban di todong oleh pelaku. Bahkan salah satu korban ditodongkan pisau di bagian lehernya," jelasnya.

Firmansyah menambahkan, tugas masing masing kedua tersangka satu menodong dan satunya berperan mengambil tas milik korban. "Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Samsung A 12 warna biru, 1 unit pisau bergagang plastik warna hijau.  Atas ulah nya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka lucky mengakui perbuatannya. "Benar pak saya yang menodong, dan Agus yang mengambil barang barang korban, saya kepepet karena hutang saya sudah jatuh tempo makanya saya menodong korban dengan mengajak Agus," jelasnya. 

 

 

Kedua tersangka penodong karyawan pinjaman uang diringkus Polsek Plaju dan saat di rilis didepan Polsek Plaju. (Foto: A Teddy KN).

 

Share