PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan bangunan liar yang ada di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/7/2022) di robohkan dengan alat berat karena sudah berdiri secara permanen (kokoh).
Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini sudah sesuai dengan SOP. "Kita melakukan penertiban di lahan milik Pemerintah Kota yang akan dibangun perkantoran seperti kantor Camat Jakabaring, Damkar, hingga kantor Polsek," katanya.
Masih katanya menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban dengan bantuan alat berat, masyarakat sudah diberikan teguran, sosialisasi hingga lain-lainnya. Tapi hal itu tidak dihiraukan oleh mereka.
"Sehingga kita hari ini melakukan penertiban terhadap 11 rumah permanen yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota yang direncanakan secepatnya akan dibangun perkantoran," ujarnya.
Dalam penertiban ini pihaknya turut melibatkan pihak kepolisian, RT, Lurah, Camat, dan lainnya turut dilibatkan dalam penertiban ini. "Kami akan menyelesaikan hari ini juga, penertiban ini tidak akan terjadi bila mereka mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya.











