PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB.
Terkait dengan intruksi Gubernur Sumsel tersebut, Kepala UPTB Samsat Prabumulih Ariswan Naromin, SE,MM menegaskan pihaknya akan mendukung sepenuhnya program yang digagas oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
“Ini merupakan program pro rakyat yang bisa membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa pandemi skrg ini,” ujar nya saat ditemui awak media di ruang kerjanya Jumat (29/07/2022).
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat sumsel dan kota prabumulih khususnya agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Ayo bayar pajak kendaraan anda tepat waktu agar dapat menunjang program pembangunan demi mewujudkan SUMSEL MAJU UNTUK SEMUA", tambahnya.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” kata Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya tertanggal 27 Juli 2022.
Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Masyarakat cukup membayar pokoknya saja.











