Lanjutnya, mengatakan kalau tersangka SP warga Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Karang Luhur, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang ini tersandung kasus 363 KUHP. Dimana pelaku mencuri ponsel milik tetangganya.
"Acara di laksanakan di aula Polsek Plaju Palembang yang dihadiri oleh orang tua kedua mempelai, pihak keluarga dan penghulu. Jadi kita hanya memfasilitasi pernikahan tersebut," katanya.











