PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Masih kedapatan anggota yang membawa kendaraan mobil dan terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, langsung ditindak tegas anggota Propam Polrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022).
Penindakan yang dilakukan berupa dengan mengempiskan ban kendaraan roda empat tersebut, kemudian melakukan penilangan kepada anggota pemilik mobil.
Dari pantauan di lapangan, bahkan ada setidaknya empat unit mobil yang telah dikempiskan bannya.
Saat diwawancarai, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan sangsi teguran dan tilang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor.
"Sanksi teguran akan kami berikan, karena kita mengedepankan pelayanan masyarakat jadi ini masih berjalan," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya namun ada pengecualian terutama untuk mobil operasional milik satuan Reskrim, Narkoba, dan Intelkam.
"Untuk mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan seperti mobil satuan Reskrim, satuan Narkoba dan Intelkam karena mereka perlu. Kalau pribadi tidak boleh makanya ditindak," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.










