loader

Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Flyover Patih Galung, Ini Penjelasannya

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Flyover Patih Galung di Prabumulih, Sumsel resmi dibuka, Senin (5/12/2022). Kendaraan berat roda enam ke atas dilarang melintas dan tetap diarahkan melalui jalan lingkar agar tidak masuk dalam Kota Prabumulih. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih bersama Satlantas Polres Prabumulih akan mendirikan posko terpadu dalam rangka mencegah mobil angkutan berat masuk dalam kota melalui Flyover Patih Galung. Kendarana berat sembako dan BBM tetap diperbolehkan. 

“Iya, Flyover Patih Galung usai Soft Lauching Pak Gubernur Sumsel dan Pak Wako resmi dibuka bagi umum. Hanya saja, R2 dan R4 saja boleh melintas. Sedangkan, R6 ke atas tidak boleh dan wajib melintas di Jalan Lintas Timur (Jalingtim) Lingkar,” ujar Kadishub Prabumulih, Martodi.

Nantinya, semua kendaraan berat diarahkan masuk ke Jalingtim (jalan lingkar timur), petugas jaga terpadu seperti halnya di Simpang Tugu Air Mancur. “Petugas jaga, nantinya mengarahkan kendaraan berat ke Jalingtim,” bebernya.

Share

Ads