PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satlantas Polrestabes Palembang menggelar operasi gabungan bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, Satpol PP, POM/TNI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang, Senin (28/10/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, pada 28 Oktober sampai 24 November 2024 akan melaksanakan kegiatan operasi gabungan.
"Melakukan penindakan terhadap seluruh pengguna kendaraan yang melanggar," ujarnya AKBP Yenni Diarty, saat diwawancarai di lokasi kegiatan, Senin (28/10).
Menurut AKBP Yenni Diarty menyatakan, bahwa dari Bapenda sudah aturan untuk terkait masalah pajak kendaraan. "Untuk itu, diimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali status pajak kendaraan apabila sudah mendekati mati atau masa tenggang waktu untuk segera membayar ke Bapenda," jelasnya.
Sambung AKBP Yenni Diarty mengatakan, untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM, STNK, serta kelengkapan surat yang lainnya, "Silahkan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir bulan November 2024," katanya.
Masih kata AKBP Yenni Diarty menyebutkan bahwa, razia kali ini sesuai dengan tupoksi masing - masing yakni dari Bapenda juga langsung melakukan denda disini. "Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penilangan terhadap SIM dan STNK yang sudah tidak memenuhi persyaratan, terus pelanggaran yang terlihat kasat mata kami temukan," tutupnya.
Sementara itu dari pantauan langsung dilapangan terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan baik sepeda motor dan mobil. Lalu, meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK.
Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata atau menghadap ke petugas yang sudah menunggu di meja yang ada dilokasi razia.