PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap terduga kurir senjata api rakitan. Pelaku berinisial A (33) warga Pangkalan Lampam OKI, diringkus di Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kamis (13/8/2025).
Penangkapan dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay. Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi COD dengan pelaku.
Hasilnya, A diamankan bersama barang bukti 1 pucuk senpi rakitan menyerupai revolver dan 4 butir peluru kaliber 9 mm.
"Pelaku mengaku hanya disuruh mengantar. Dia dapat upah Rp300 ribu. Katanya harga jual senpi itu Rp5 juta dengan upah kurir Rp1 juta," ungkap Kasat Reskrim AKBP M Jedi P.
Namun keterangan pelaku masih didalami. Berdasarkan data di ponselnya, polisi menduga A sudah 3 kali terlibat transaksi senpi rakitan.
"Saat ini kami masih kembangkan. Kami cari siapa yang menyuruh dan dari mana asal senpi ini," tambah Iptu Dewo Dedi.
Pelaku kini diproses di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.










