PALEMBANG - Apes dialami seorang perempuan bernama Pepi Febrina (32) warga Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, niat ingin berkerja sebagai honorer di salah satu kantor Pemerintahan di Kota Palembang, malah menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000.
Tidak terima apa yang telah dialaminya, korban Pepi akhirnya mengambil langkah hukum didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kgs Akhmad Tabrani SH, Winardi SH MH dan rekan, melaporkan terlapor inisial MR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (2/9/2026) siang.
Dibincangi usai membuat laporan polisi, Pepi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan curang yang dialaminya tersebut bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ra Abusamah, perumahan Green Palm Residence, Kecamatan Sukarami, Palembang, datang mertua terlapor menemui korban dirumah dengan maksud menawarkan kesempatan kerja di kantor pemerintahan.
Karena, menantunya yakni terlapor MR bisa membantu mendaftar masuk kerja dan dengan ketentuan terdapat biaya atau dana yang harus di siapkan. "Datang kerumah menawarkan bahwa bisa memasukkan kerja di kantor pemerintahan Kota Palembang melalui menantunya MR, namun harus menyiapkan sejumlah uang," kata Pepi.
Lanjutnya, kemudian diarahkan langsung untuk menemui terlapor MR secara langsung untuk membahas pendaftaran pekerjaan tersebut. Sehingga saya tertarik dan menemui terlapor, "Dalam pertemuan tersebut terlapor meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp120 juta untuk supaya saya dapat langsung diterima bekerja," jelas Pepi.
Masih kata Pepi menambahkan, untuk meyakinkan saya. Terlapor ini menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak mungkin berbohong dan saya juga sudah mengetahui alamat rumah terlapor. "Akhirnya saya mengirimkan dengan transfer dana dari bank BRI saya ke rekening bank BCA milik terlapor MR sebesar Rp120 juta," ujarnya.
Lebih jauh Pepi mengatakan bahwa, setelah dilakukan pembayaran terlapor menjanjikan akan segera memberi kabar terkait instansi atau lokasi penempatan kerja. "Akan tetapi, setelah berjalan waktu dan saya menanyakan berulang ulang kapan bisa masuk kerja, terlapor selalu beralasan dan mengulur ulur waktu meminta saya menunggu tanpa kepastian," ungkap dia.
Sampai dengan laporan polisi ini dibuat korban tidak kunjung dipekerjakan sebagaimana dijanjikan terlapor. "Kita juga sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali kepada terlapor, namun tidak mendapatkan tanggapan maupun itikad baik," tutupnya.
Hal senada dikatakan Tabrani Kgs Akhmad Tabrani SH membenarkan dirinya mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486.
"Kita mendampingi klien untuk melaporkan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang di SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara klien kita dijanjikan bekerja di kantor Pemerintahan Kota Palembang setelah mentransfer sejumlah uang, namun sampai kita melaporkan hari ini klien kami belum juga bekerja seperti yang dijanjikan terlapor," ujarnya.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima petugas kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan dari korban telah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," kata Pamapta III Ipda Andi Ardiyansyah.











