PALEMBANG - Terduga pelaku begal yang sudah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palembang akhirnya diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/9/2026) malam.
Tersangka MI (31) sudah menjadi target operasi (TO), setelah diketahui keberadaannya di kawasan Alang Alang Lebar, Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok langsung membekuknya.
Informasi yang dihimpun, aksi tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang biasa disebut begal dilakukan tersangka MI terjadi hari Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan By Pass, tepatnya dijalan tembusan Terminal KM 12 Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Bermula saat korban M Dwi melintas di TKP dengan menggunakan motornya Honda Vario warna Hitam bernopol BG 6047 LAA. Kemudian korban dipepet oleh tersangka yang datang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dengan rekannya.
Selanjutnya tersangka langsung mencabut kunci sepeda motor korban, sehingga saat itu sepeda motor korban mati. Lalu korban mendorong motornya, kemudian korban di kejar oleh tersangka sambil mengacungkan satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit kepada korban sambil berkata mati kau.
Karena takut, korban langsung pergi melarikan diri meninggalkan sepeda motor di TKP. Lalu motor dirampas tersangka. korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarami Palembang.
"Tersangka MI merupakan DPO Curas berhasil kita tangkap dalam operasi sikat Musi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Rabu (30/9/2026) pagi.
AKBP Jedi menjelaskan bahwa, tersangka MI ini sudah lama diburu, dan masuk dalam TO. "Mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Alang - Alang Lebar anggota dilapangan langsung mengamankan tersangka, sementara dua rekan tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap saat sedang menjalani hukumannya," ujarnya.
Sementara itu barang bukti (BB) diamankan berupa 1 buah surat keterangan leasing sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 6047 LAA dan 1 Buah baju kaos warna hitam digunakan pelaku saat beraksi. "Hingga kini tersangka masih tengah diperiksa terkait dugaan TKP lain untuk dikembangkan, dan tersangka terancam pasal 479 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tandasnya.











