loader

Pejabat dan ASN OKI diingatkan Tolak Gratifikasi

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021. 

Bupati OKI Iskandar melalui Sekretaris Daerah, H.Husin dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas, mengatakan, secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. "Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional," jelas Husin. 

Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya. 

"Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi," himbau Husin.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kab.OKI, Endro Suarno, dalam paparannya menjelaskan empat tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi yaitu : Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi. 

"Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi," tandas Endro.

OKI

Share

Ads