OKI, GLOBALPLANET - Sejak dulu kala potensi lahan rawa lebak di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan pengelolaan rawa lebak ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya.
Di masa kerajaan Palembang (1587-1659) Sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Dimasa sekarang, hak usaha penangkapan ikan areal rawa itu melalui sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah. Bahkan di tahun ini, rawa lebak di OKI menyumbang penerimaan daerah (PAD) mencapai Rp 7,1 miliar.
“Tahun ini dari hasil Lelang Lebak Lebung di 13 kecamatan, menyerap penerimaan daerah mencapai Rp 7,1 miliar,” Terang Kepala Dinas Perikanan OKI, Ir. Irawan, MM Kamis, (18/11). Hasil pendapatan ini bahkan lebih tinggi dari target yang diharapkan sekitar Rp 6,3 miliar.
"Tahun ini, kita over (melebihi) target. Kecamatan Jejawi yang paling tinggi, yakni mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.
Irawan, menjelaskan, Lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami di Ogan Komering Ilir. Kabupaten dengan luas wilayah 19 ribu kilomenter persegi ini memiliki bentangan rawa lebak mencapai 146.279 hektare atau berisar (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).