loader

Disdik Palembang Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Kurangi Beban Orang Tua

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang sekolah di Palembang menggelar kegiatan perpisahan sekolah. Larangan ini ditujukan kepada TK, SD dan SMP negeri dan swasta.

Kebijaian ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang No: 420/0612/Disdik/2024 Tentang Larangan Pelaksanakan Perpisahan Sekolah. Surat edaran dikeluarkan tanggal 20 Februari 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Palembang H Ansori ST., MM.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh sekolah mulai dari TK hingga SMP negeri dan swasta di Palembang. "Berikut bunyi surat edaran, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama yang merencanakan acara perpisahan/pelepasan siswa-siswi kelas akhir TK, SD, dan SMP," bunyi edaran tersebut.

Dalam surat edaran disebutkan larangan melaksanakan perpisahan sekolah untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

"Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut, kami melarang seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah," bunyi edaran tersebut.

 

Share

Ads