PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Palembang, Riza Toni Siahaan, menyoroti masih terbatasnya luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang dibandingkan dengan total lahan baku sawah yang ada.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, luas lahan baku sawah di Kota Palembang mencapai 2.953 hektare. Namun, lahan yang baru diusulkan sebagai LP2B masih seluas 806,81 hektare.
Riza Toni Siahaan atau RTS menyarankan Wali Kota Palembang agar segera melakukan perbaikan sekaligus pembaruan data LP2B. Menurutnya, keberadaan LP2B sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap lahan pertanian serta keberlangsungan para petani di wilayah perkotaan.
“Pemerintah Kota Palembang perlu segera memperbaiki dan meng-update data LP2B. Penggarap maupun pemilik sawah tentu akan terbantu apabila lahannya sudah masuk dan terlindungi dalam LP2B,” kata Riza Toni.
Menurut RTS, terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan petani apabila lahan pertanian masuk dalam kawasan LP2B. Di antaranya adalah keringanan pajak, kemudahan mendapatkan bantuan bibit dan pupuk, serta perlindungan dan jaminan ketika petani mengalami gagal panen sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Lebih lanjut, RTS juga mempertanyakan lambannya proses pengusulan dan pembaruan data LP2B di Kota Palembang. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan luas LP2B yang diusulkan masih jauh di bawah total lahan baku sawah yang tercatat.
“Saya mempertanyakan, apa alasan proses LP2B ini begitu lamban? Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa lahan-lahan pertanian sengaja lamban diusulkan agar kemudian lebih mudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau rumah mewah di atas rawa, sementara pemandangan sawah tinggal sedikit saja,” ujarnya.
RTS menegaskan, percepatan pembaruan data LP2B memiliki sisi positif bagi keberlangsungan petani urban di Kota Palembang. Selain memberikan kepastian terhadap status dan fungsi lahan, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan.
Menurutnya, LP2B seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konsep penataan ruang Kota Palembang. Rancangan tata ruang, kata dia, tidak hanya berbicara mengenai pembangunan permukiman, kawasan bisnis dan infrastruktur, tetapi juga harus memberikan keberpihakan terhadap keberlangsungan petani dan lahan sawah yang masih tersisa.
“Bagaimana sejatinya rancangan tata ruang Kota Palembang juga harus berpihak kepada petani sawah di wilayah perkotaan. Jangan sampai pembangunan kota terus berjalan, tetapi ruang untuk pertanian justru semakin menyempit,” tegasnya.
RTS menambahkan, perlindungan terhadap LP2B bukan sekadar persoalan administrasi dan pendataan. Sebab, terdapat sanksi serius terhadap pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi, pembaruan data, serta mempercepat proses penetapan LP2B secara transparan dan terintegrasi dengan kebijakan tata ruang kota.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Kalau LP2B sudah diperbarui dan ditetapkan dengan baik, maka ada kepastian bagi petani dan perlindungan terhadap lahan pertanian. Pemerintah harus memastikan pembangunan Kota Palembang tetap berjalan seiring dengan terjaganya ketahanan pangan dan keberlangsungan petani,” pungkas Riza Toni Siahaan.











