PALI, GLOBALPLANET - Hal itu ditegaskan anggota Komisi II DPR RI H Wahyu Sanjaya SE saat mengelar reses yang juga dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung Pessos Komplek Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (16/7/2020).
"Kita harap pilkada serentak yang akan digelar nanti menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat. Karena, dengan begitu akan tercipta demokrasi yang kita harapkan dan tetap menjunjung Bhenika Tunggal Ika," kata politisi Partai Demokrat ini.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto ST MM mengatakan, netralitas ASN menurut Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri adalah keadaan pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. "Konsep netralitas adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan," katanya.
Diungkapkannya, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN. Antaralain memengaruhi warga dengan politik uang, melarang pemasangan alat peraga calon tertentu, penhgunaan fasilitas dan anggaran negara arau daerah, menyalahgunakan kewenangan dan memengaruhi perangkat desa untuk memilih calon tertentu.
"Kemudian terlibat dalam kampanye, menjadi tim kampanye, menggerakkan atau mengintimidasi bawahan dan membuat kebijakan yang bersifat politik praktis," ungkapnya.
Iin menjelaskan pengawasan dalam pengawasan ASN adalah tanggung jawab bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dimana, dalam menjalankan tugas pengawasan Bawaslu dibantu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Proses penanganannya berkesinambungan dengan Komisi ASN.
"Jadi setelah selesai proses penanganan pelanggaran selama 3 (hari) + 2 (hari), jika terbukti melakukan pelanggaran Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi," jelasnya.
Pelanggaran netralitas ASN juga bisa berbentuk pelanggaran pidana, dalam hal pejabat ASN melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10 tahun 2016. Pada pasal tersebut disebutkan, pejabat ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
"Sanksi pidananya diatur dalam pasal 188 UU 10 tahun 2016, yakni paling singkat 1 bulan penjara dan paling lama 6 bulan penjara, juga denda Rp 1 juta hingga Rp6 juta," tukasnya.