Rencana Pembentukan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir terdiri dari 5 (Lima) Kecamatan meliputi Kecamatan Plakat tinggi, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.
Alasan Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Musi Ilir sebagai berikut :
1. Mempercepat Pemerataan Pembangunan Daerah dan Ekonomi Masyarakat;
2. Dapat Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan SDA yang mandiri dan untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Memperpendek rentang kendali terkait Pelayanan masyarakat;
4. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bekerja dan berusaha dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat;
Komisi I DPRD Kabupaten Muba berharap kepada Presidium Musi Ilir agar melengkapi Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah mendapat kajian secara akurat, agar tujuan Pembentukan Daerah Otonomi Daerah Baru dapat terwujud.