Kepada Pemerintah Kabupaten Muba agar memfasilitasi Aspirasi masyarakat melalui Presidium Musi Ilir terhadap Syarat-syarat Daerah Otonomi Baru berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat kajian secara akurat sesuai dengan persyaratan dan parameter yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Pendanaan kajian tersebut mempedomani Peraturan yang berlaku
Komisi I DPRD Kabupaten Muba merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Pemekaran Daerah Otonomi Baru Musi Ilir, Setelah terpenuhinya persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar Kapasitas Daerah yang sudah mendapat kajian secara akurat. ADV