PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern untuk berhenti beroperasi sementara atau tutup selama Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut hanya bersifat sementara, dan akan kembali dibuka setelah lebaran Idul Fitri.
"Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1," ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan GA Putra, bahwa kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.