"Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan," jelasnya.
Untuk mengawal SE Wako Palembang tersebut, lanjut GA Putra, pihaknya akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadhan.
"Tindak lanjut Satpol PP Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim," tuturnya.
Menurutnya, bila ditemukan terdapat tempat hiburan maupun panti pijat yang tetap beroperasi, Pemkot Palembang melalui Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas.
"Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang," tegasnya.