loader

Tak Boleh "Jomblo", Bakal Cabup Independen Wajib Sertakan Pasangan

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Ketua KPUD PALI, Sunario SE didampingi Komisioner KPUD PALI, Sarwo Edi mengatakan, penyerahan syarat dukungan akan dimulai 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.

"Jadi, kalau tidak disertakan pasangan calon, maka KPU tidak akan menerimanya karena sesuai dengan aturan KPU," kata Sunario.

Syarat dukungan yang diserahkan juga, dijelaskan Sunario, tidak hanya berupa hard copy atau dukungan pada form B. 1-KWK. Paslon juga diwajibkan untuk menginput data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.

Setelah tahapan penyerahan dukungan Paslon dari jalur independen, tahapan berikutnya yaitu verifikasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh Paslon tersebut. 

"Verifikasi dilakukan tidak hanya faktual, tapi juga verifikasi Silon, jadi antara operator calon dan operator KPU akan saling memberi informasi. Syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT PALI dan tersebar di 3 kecamatan," terangnya.

Sejauh ini, dibeberkannya, ada satu bakal calon bupati yang sudah menjalin komunikasi terkait informasi pencalonan independen hingga mengirimkan operator Silon. "Rizal Kennedy yang sudah mengirimkan operator Silon untuk berkomunikasi dengan operator KPU," tukasnya.

Share

Ads