loader

Kalah Praperadilan Mantan Karyawan Batubara Jadi Tersangka

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Saiful Brow SH, menolak segala gugatan dari Agus Peraldi, terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Agus Peraldi.

"Setelah melihat dan menimbang segala gugatan dari pemohon diputuskan ditolak. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan terhadap tersangka Agus Peraldi oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Lahat dinyatakan syah," ucap Saiful Brow.

Untuk diketahui, perkara ini dimulai Jumat 10 Mei 2019 lalu. Tersangka Agus Peraldi dan rekannya merupakan karyawan PT WBK (Wahana Bandhawa Kencana red), melakukan penyetopan kegiatan atau aktivitas tambang batubara di dalam IUP PT Bara Alam Utama (BAU). 

Sehingga aktifitas tambang terhenti dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Atas kejadian itu, pihak PT BAU merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.

"Saat itu pelaku di PHK oleh pihak PT WBK, sub PT BAU, dan ingin berjumpa dengan manajemen pihak PT WBK yang berada di area PT BAU," terang Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi, melalui Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (23/7/2020).

Terkait alasan tersangka melakukan praperadilan, Chandra menjelaskan, pihak kuasa hukum tersangka yakni, Renaldi Thamrin SH dari Kantor Hukum Serelo, merasa perkara ini ranah perdata terkait PHK tenaga kerja kliennya, bukan terkait penyetopan kegiatan/aktifitas tambang PT BAU. Seperti tertuang dalam laporan polisi No : LPB/ 091 /V/2019/Spkt/Res Lahat, 14 Mei 2019. Dengan perkara menghalang kegiatan pertambangan dari pemegang IUP, pasal 162 UU No.4/2009 tentang Minerba.

"Terkait putusan ini, sudah sangat baik dan adil. Kedepan kami akan terus berbenah dalam proses penyelidikan dan penyidikan,  sehingga terus profesional, dan adil. Juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap setiap pelaku kejahatan, hingga ada putusan incratch dari Pengadilan," ujar Chandra. 

Share

Ads