loader

Perampok Toko Emas di Sungai Lilin Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dalam tuntutannya, Kasi Pidum Firdaus Afandi SH didampingi Reza Faisal SH mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 356 Ayat (2) ke-2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Firdaus.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, salah satu terdakwa yakni Ali Pikri dalam pledoi atau pembelaan secara lisan, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu untuk memberikan keringanan hukuman.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Christoffel Harianja SH, beranggotakan Gerry Putra Suwardi SH, dan Muhammad Novrianto SH.

Sekedar informasi, kedua terdakwa bersama rekan - rekannya yakni Pendi (Alm), M Ali (Alm), Kai (DPO), Umar (DPO), Hendri (Proses Sidang) dan Ari Jon (DPO), pada Kamis (26/3/2020) sekira pukul 12.15 WIB, melakukan perampokan di Toko Emas Cahaya Murni Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam aksi perampokan dengan menggunakan senjata api itu, terdakwa Ali Pikri dan M Nasir bersama rekan- rekan memiliki peran berbeda. Dimana terdakwa M Nasir berperan sebagai pilot atau sopir, sedangkan terdakwa Ali Pikri dan lainnya sebagai eksekutor.

Dari perampokan itu, para terdakwa dan rekan-rekannya berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 60 juta dan emas perhiasan kurang lebih seberat empat kilogram. Selanjutnya, setelah berhasil kabur, hasil rampokan itu dibagi-bagi.

Share

Ads