loader

Irfan & Efendi, Duo Gembong Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Selain itu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Tyas Listiani SH, beranggotakan Andy Wiliam Permata SH, dan Arief Hersiyanto Kusumo SH, menjatuhkan putusan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan penjara 1 tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kita menyatakan merima," ujar Kajari Muba Suyanto SH, melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi SH, didampingi JPU Akbari Darmawinsyah SH dan Reza Faisal SH.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Irfan Fauzi, Nuri Hartoyo, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Kita pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap menerima atau banding," tandas dia.

Sekedar informasi, terdakwa Irfan Fauzi dan Efendi ditangkap secara terpisah oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba, pada Minggu (26/1/2020). Dimana terdakwa Irfan Fauzi ditangkap di sebuah cafe di Jalan Sekayu - Pendopo kelurahan Soak Baru. Sedangkan terdakwa Efendi ditangkap di kediamannya di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.

Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti diantaranya 550 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berlogo redbul dengan berat bruto 245,65 gram, pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,70 gram, sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,26 gram.

Share

Ads