loader

Polres PALI Ungkap Kasus Perjudian, Pencurian hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P STRK mengatakan, pertama kali pihaknya menangkap Usmani, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab dalam kasus perjudian. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti empat unit dingdong dan ratusan keping uang logam.

"Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun dan kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap siapa pemasok alat perjudian itu," kata Kapolres saat menggelar press release, Senin (22/2/2021).

Kasus berikutnya yang berhasil diungkap kata Kapolres yakni kasus penggelapan jabatan di kantor cabang JNT PALI. Tersangka Alan warga Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Muara Enim.

"Kemudian kami juga menangkap seorang perempuan bernama Ike warga Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi terkait kasus Curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka," tambahnya.

Menurut Kapolres, kasus yang paling menonjol diungkap Polres PALI adalah persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pelakunya berinisial IP, korbannya berusia 16 tahun. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara," tandasnya.

Share

Ads