loader

Jalani Sidang, Terdakwa 10 Kg Sabu di Muba Terancam Hukuman Mati

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dilansir dari laman Sipp.pn-sekayu.go.id, JPU Ade Rachmad Hidayat dalam dakwaan kesatu, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan pngkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang bernama Edo yang memberitahukan akan ada orang lain yang menghubungi.

Selanjutnya, Terdakwa dihubungi orang bernama Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepedda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastic warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram, lalu setelah terdakwa diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr.Irawan (DPO) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Muba.

Share

Ads