loader

Razman Nasution Hadiri Gelar Perkara Khusus Laporan Kliennya di Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus penyerobotan tanah di kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang yang dilaporkan Zulkifli dan Abdul Karim dengan terduga terlapor dokter Ansori dan Wirawan Gunawan pada tahun 2017 lalu. 

Dalam gelar perkara khusus ini turut dihadiri langsung oleh pelapor Zulkifli dan Abdul Karim bersama kuasa hukumnya Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA Ph.D. 

Ditemui usai gelar perkara Razman Arif Nasution mengatakan gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap laporan kliennya sebagai follow up dari surat yang ditelah dikirimkannya ke Karo Wassidik dan Karo Binops Mabes Polri.

"Alhamdulillah oleh Kabag Wassidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit, perwakilan dari Irwasda dan Bid Propam ditindak lanjuti laporan klien kami dengan diadakan gelar perkara khusus hari ini,"ujar Razman kepada wartawan Kamis (2/6/2022).

Dikatakan Razman gelar perkara laporan kliennya berjalan dengan baik meskipun ada perdebatan itu biasa dari sesama penegak hukum. Razman menegaskan dalam kasus kliennya meski sudah ada beberapa kali putusan yang dimenangkan oleh satu pihak dokter Ansori maupun Wirawan Gunawan yang berkaitan dengan laporan kliennya Zulkifli dan Abdul Karim. 

"Putusan tersebut tidak berarti kasus itu selesai. Kalau ditemukan ada fakta hukum baru itu bisa diungkap lagi. Apalagi cuma ada SP3 saja,"jelasnya.

Razman melihat berdasarkan putusan terhadap tanah milik kliennya Zulkifli dan Abdul Kadir diduga keras adanya kongkali kong antara penjual, pembeli dan Aparatur Sipil Negara Badan Pertahanan Nasional kota Palembang dan diduga ada permainan dari majelis hakim yang menangani perkara putusan.

"Bahwa aparat penegak hukum kita di Indonesia sekarang bermasalah tapi bukan keseluruhan non yuniversal. Ada hakim, ada jaksa, ada pengacara, anggota KPK, kepolisian semuanya sudah pernah terjerat hukum maka dari itu kita harus saling mengawasi,"ucapnya.

Untuk itu, Razma terus mengejar siapa pemilik sah tanah yang disengketakan kliennya. Kalau pun hanya berdasarkan sertifikat terbit tidak bisa hanya berdasarkan sertifikat.

"Sekarang disini akan kita usut siapa pemilik asli tanah di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, klien kami punya suratnya yang masih dalam bentuk segel. Tanah yang disengketakan klien kami memang berada di Kelurahan Kebun Bunga, bukan di kelurahan Sukajaya yang dimiliki terlapor,"tutupnya. 

 

Share

Ads