loader

Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Menetapkan Seseorang Menjadi Tersangka, Tersangka Ada Karena Perbuatannya Atau Keadaannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merupakan lembaga yang bertugas memberantas para oknum - oknum yang melakukan korupsi, untuk mencapai hal tersebut KPK memiliki langkah - langkah tentunya.

Seperti diungkapkan Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri langkah - langkah diantaranya KPK bekerja secara profesional sesuai dengan azas tugas pokok KPK. Yang mana terdiri dari enam azas tugas pokok ada di Pasal 5 yakni diantaranya akuntabilitas, transfaran, demi kepentingan umum, tidak memihak, menjunjung hak prinsip manusia.

"KPK hanya melaksanakan tugas sebagai mana ketentuan hukum dan perundang - undangan," kata Firli Bahuri, Rabu (1/3/2023) di Auditorium lantai 7 gedung Presisi Polda Sumsel. 

Lanjutnya, KPK mempunyai target atau menjadikan seseorang Tersangka. tidak Tegas bapak binatang tiga ini. "KPK tidak memiliki target dan tidak pernah ada, karena sesungguhnya apa yang terjadi di KPK adalah proses penegakan hukum. Tidak ada proses lain, kecuali proses penegakan hukum," tegas Firli Bahuri.

Masih katanya, segala sesuatu yang dilakukan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi dengan tunduk kepada semua ketentuan hukum dan perundang - undangan. "Sekalipun sulitnya KPK tetap akan bekerja, begitu jauhnya para pelaku korupsi tetap akan KPK kejar dan sudah kita buktikan. Contohnya, ada 8 kepala daerah di Papua tertangkap oleh KPK," ungkapnya.

KPK sendiri memiliki model pemberantasan korupsi yakni kita kembangkan tidak hanya secara penegakan hukum tetapi kita juga harus memelihara keamanan dan menghormati hak azasi manusia serta menjamin kepastian hukum dan keadilan juga menjamin jiwa keselamatan manusia.

"Keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi dan keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Itulah yang dipegang oleh KPK," jelasnya mengutip kata filosofi.

Lanjutnya, KPK bekerja tanpa pandang buluh, KPK bekerja tidak tebang pilih, "Karena, pada prinsipnya KPK tidak pernah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena sesungguhnya tersangka itu ada karena perbuatan seseorang itu sendiri. Jadi, tersangka ada karena perbuatannya atau keadaannya," ujarnya.

KPK akan bertekad dan berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. "Indonesia yang mampu berdiri sendiri, Indonesia yang menghargai hak azasi manusia, Indonesia yang cerdas, Indonesia sejahtera, dan juga Indonesia yang bisa dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Firli Bahuri juga berharap bahwa tujuan negara mati kita rapatkan barisan dan memperkuat komitmen dan semangat kita untuk menghindari praktek korupsi, menghindari Narkotika, menghindari dan tidak masuk dalam jaringan terorisme, "Jika itu bisa terapkan, Maka tujuan negara pastilah akan kita capai," pungkasnya.

Share

Ads