JAKARTA, GLOBALPLANET - Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani di Jakarta, Senin (21/1/2020). Kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan peremajaan kebun sawit (replanting) ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan pada pekebun peserta PSR dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui, saat ini pelaksanaan PSR sering menemui sejumlah kendala, antara lain terkait legalitas status lahan milik pekebun peserta PSR. Akibat kendala tersebut, peserta PSR kesulitan memenuhi persyaratan awal maupun persyaratan dana pendamping untuk akses perbankan, termasuk untuk mendapatkan bantuan dana yang dikucurkan oleh BPDP-KS.
Melalui kerja sama ini, BPDP-KS dan Kementerian ATR/BPN menyinergikan program PSR dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN, yakni proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
inergi program PSR dan PTSL tersebut diharapkan dalam menyelesaikan persoalan terkait dan mampu mengatasi kendala yang dihadapi pekebun peserta PSR. Selain itu, semua kebun kelapa sawit dan pekebun juga diharapkan bisa mendapatkan sertifikat sesuai peruntukannya.