PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan Haji Alim sebagai tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, bersama AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kajari Muba, Roy Riyadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"HA selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," tegasnya.
Roy mengatakan alasan tersangka menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit. "Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu," kata Roy.
Roy menambahkan, modus operandinya dalam perkara ini, Bahwa HA dan AM sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024. Bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung - Tempino Jambi.
"Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal," tutupnya.