PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Manager Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono, memastikan bahwa operasional pabrik Pusri tetap berjalan 24 jam full. Tidak ada pengurangan jumlah shift bekerja di pabrik.
"Karena kami sadar bahwa pupuk dibutuhkan oleh petani untuk menghasilkan pangan bagi rakyat Indonesia. Khususnya ditengah kondisi pandemi, maka sektor pangan menjadi hal yang utama karena merupakan kebutuhan primer masyarakat,” tambahnya.
Saat ini Pusri didukung oleh 1.970 tenaga kerja organik dan 1.653 tenaga kerja non organik. Seluruh pengelolaan tenaga kerja dalam kegiatan operasional dan usaha telah memenuhi peraturan dan perundang-undangan; termasuk juga memenuhi standar praktik Ketenagakerjaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Salah satunya adalah UU No.23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang memastikan Pusri memberikan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kerjanya.
“Dengan kondisi kerja yang aman dan mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku, maka seluruh karyawan Pusri dapat bekerja dengan aman, nyaman, tanpa ada kekhawatiran terhadap isu PHK. Terlebih dalam situasi saat ini, dimana beberapa perusahaan melakukan
efisiensi dengan menonaktifkan karyawan, Pusri justru semakin berupaya menjaga kesejahteraan dan kesehatan karyawannya,” ujar Soerjo.
Soerjo memastikan bahwa tidak ada kesejahteraan karyawan yang berkurang sedikitpun.
Perusahaan semakin meningkatkan kepedulian terhadap karyawannya dengan memberikan fasilitas menunjang protokol kesehatan new normal, seperti menyediakan masker dan facesheild untuk menjalani aktivitas pekerjaan harian, memberikan Vitamin C untuk meningkatkan imun tubuh, dan menyediakan fasilitas rapid test serta vaksin influenza.
Ditambahkan Soerjo bahwa, Pusri tengah fokus pada pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani, dan rencana pengembahan perusahaan demi mendukung program pemerintah mencapai menjaga ketahananan pangan nasional. Sehingga Pusri membutuhkan dukungan, kerjasama, dan koordinasi yang optimal dari seluruh karyawannya.
“Maka tidak mungkin dalam kondisi
seperti ini Pusri melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja organik dan tenaga kerja non organik,” tutup Soerjo.