JAKARTA, GLOBALPLANET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. "Subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang kabinet mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, seperti dikutip globalplanet dari laman Setkab, Senin (7/9/2020).
Subsidi gaji, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Pernyataan pemerintah ini merupakan kabar baik sekaligus pertanyaan bagi pekerja, karena realisasi penyaluran BLT 2020 masih membutuhkan kesabaran ekstra bagi pekerja.
Karena hingga akhir pekan pertama September 20202, dari target penerjma 15,7 juta jiwa pekerja, belum lima juta yang telah menerima. "Yang jadi masalah kita tidak pernah tahu, kita ini menerima atau tidak. Kita ini ditransfernya kapan. Bolak-balik nunggu SMS banking atau cek ATM, pusing juga," kata MT, seorang pekerja di Palembang.
Pemerintah menetapkan syarat untuk subsidi gaji selain gaji di bawah Rp5 juta, harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.
Dikutip dari liputan6, bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.
Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.