PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Kita apresiasi keputusan gubernur. Kita (Apindo) juga berharap dapat diterima oleh kelompok buruh. (Ini) Keputusan sulit di masa sulit namun untuk kepentingan bersama dan lebih luas,” ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, Selasa (3/11/2020).
Dia juga menyebutkan, mungkin akan ada ragam respon yang timbul dari keputusan ini, khususnya dari kelompok buruh.
"Apindo menghimbau ada dialog sosial yang sehat dan terbuka antara pengusaha dan buruh secara bipartit, baik internal perusahan maupun sektoral," ucapnya.
Diketahui, Sumsel telah menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2020 sebesar Rp3.043.111. Keputusan sulit ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel No 602 tahun 2020. Hal ini sesuai dengan himbauan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mengharapkan daerah tidak menaikkan UMP 2021, karena kalangan usaha sedang mengalami masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Hampir semua sektor industri mengalami dampak yang luar biasa dari pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir. Banyak negara termasuk Indonesia mengalami resesi yang artinya kehidupan dan ekonomi lebih sulit.
“Kita tahu pemerintah sudah berupaya. Cukup banyak yang dilakukan. Daya beli buruh yang tidak merosot telah ditopang dengan bantuan subsidi upah atau bagi mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya.