PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kegiatan ini merupakan rangkaian sinergi Pertamina dan Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar secara serentak. Dari Jakarta, penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin, diikuti penandatanganan para GM Pertamina di Unit Operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Turut hadir para Kejati di seluruh Indonesia, Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI. Pada kesempatan ini penandatangan MoU dilakukan melalui sambungan m-teams
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Upaya ini diharapkan dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” ujar Nicke.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. “Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan. Penandatanganan ini diharapkan dapat di implementasikan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” pungkasnya.
Perjanjian Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni pertama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Kedua, Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan SDM, kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.